1. Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.
2. Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
3. Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.
4. Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.
5. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
3. RUANG LINGKUP
3.1 Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum siswa di laboratorium di lingkungan sekolah.
3.2 Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum rutin, penggunaan alat untuk penelitian siswa maupun guru dan pengguna dari pihak lain.
4. DEFINISI
Alat adalah kumpulan peralatan/perkakas yang digunakan dalam menunjang kegiatan
praktikum di laboratorium.
5. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
5.1 Kepala Laboratorium bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prosedur ini.
5.2 Teknisi/Laboran bertanggung jawab atas perawatan, penyimpanan, pendistribusian alat,
dan pemeriksaan alat.
5.3 Siswa bertanggung jawab terhadap penggunaan alat dalam kegiatan praktikum dan
guru pembimbing mengawasi dan mengontrol penggunaan alat dalam kegiatan praktikum.
6. BAHAN ACUAN
6.1 UU Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6.2 UU RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
6.3 PP Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
7. PROSEDUR
7.1 Sebelum Praktik
7.1.1 Kepala laboratorium, teknisi dan analis/laboran mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan praktikum untuk siswa dilakukan;
7.1.2 Kepala Laboratorium bersama dengan teknisi/laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai.
7.1.3 Kepala dan penanggung jawab laboratorium mengecek kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan praktikum;
7.1.4 Laboran menyerahkan daftar bon alat kepada siswa/gosen untuk diisi alat apa yang akan dipinjam;
7.1.5 Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan anggota kelompok siswa;
7.1.6 Siswa (ketua kelompok)/dosen bersama dengan teknisi/analis/laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam. Jika terjadi ketidaklayakan alat akan dikembalikan kepada laboran/teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat.
7.1.7 Guru praktikum diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggungjawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.
.7.2 Selama Praktik
7.2.1 Sebelum masuk praktik siswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas masuk ke laboratorium.
7.2.2 Siswa harus mengisi buku daftar hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya praktik.
7.2.3 Guru menjelaskan cara penggunaan alat kepada siswa praktikan baik yang standart maupun yang dipinjam sesuai dengan fungsinya;
7.2.4 Siswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dan diamati oleh guru pembimbing.
7.3 Selesai Praktik
7.3.1 Siswa membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada teknisi/laboran;
7.3.2 Teknisi/Laboran memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat sebagai alat yang ditinggalkan yang harus diganti oleh peminjam.
7.4 Lain-Lain
7.4.1 Sebelum menggunakan alat-alat praktikum, siswa harus memahami petunjuk penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan oleh penanggungjawab praktikum;
7.4.2 Siswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat;
7.4.3 Siswa harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau peruntukannya. Menggunakan alat praktikum di luar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
7.4.4 Siswa harus memahami spesifikasi dan jangkauan kerja alat-alat praktikum dan menggunakan alat-alat tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan kerjanya. Menggunakan alat praktikum di luar spesifikasi dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
7.4.5 Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/ panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut;
7.4.6 Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan.
DIAGRAM ALIR